RADAR PANGANDARAN.COM – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengumumkan akan segera mencairkan bantuan langsung tunai BLT Rp700 ribu darii pemerintah.
Bantuan ini, yang bukan bagian dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ditujukan kepada warga yang memenuhi syarat.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara pendaftaran BLT ini.
Baca juga :Â Bansos BPNT Cair Awal Agustus 2024 Informasi Penting bagi KPM Bantuan Tahap 4
Kabar Gembira bagi UMKM dan Masyarakat Terdampak
Di tengah penantian masyarakat terkait pencairan BPUM 2024, pemerintah memperkenalkan program BLT Rp700 ribu dari pemerintah sebagai bentuk dukungan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat terdampak.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau terdampak ekonomi akibat situasi pandemi dan kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga :Â Siapa Saja yang Bisa Dapat Bantuan? Ini Dia Kategori Penerima PKH 2024
BLT ini disalurkan melalui program Kartu Prakerja, yang akan segera membuka pendaftaran untuk gelombang ke-71.
Pendaftaran ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli atau Agustus 2024.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan besar untuk mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.
Syarat Penerima BLT Rp700 Ribu
Untuk menerima BLT Rp700 ribu, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.








2 komentar