Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Selama Enam Bulan ke Depan, Ini Dampaknya

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah memutuskan kebijakan Bea masuk LPG dan bahan plastik dibebaskan selama enam bulan, mulai Mei 2026.

Seperti dilansir dari laman Infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembebasan bea masuk ini bertujuan menjaga stabilitas industri.

Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Lonjakan harga plastik yang cukup tinggi menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging,” tambahnya.

Airlangga menjelaskan bahwa aturan teknis kebijakan ini akan dituangkan melalui regulasi kementerian terkait.

Menurutnya, implementasi kebijakan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan

Pemerintah juga memastikan seluruh bahan baku plastik utama mendapatkan pembebasan bea masuk.

Jenis bahan tersebut meliputi polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).

Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lanjutan terhadap harga produk makanan dan minuman.

Kenaikan biaya kemasan plastik dinilai berpotensi mendorong inflasi pada sektor konsumsi masyarakat.

Airlangga menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan.