Pemerintah Daerah Resmi Punya Dasar Pembayaran Gaji Guru Non-ASN

RADARPANGANDARAN.COM – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi kepastian baru terkait gaji guru non ASN di sekolah negeri agar proses pembelajaran tetap berjalan pada 2026.

Dilansir dari InfoPublik.id, Direktur Jenderal GTK menjelaskan surat edaran diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN yang telah tercatat di Dapodik sebelum Desember 2024.

Menurut Nunuk, kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setelah Desember 2024 tidak ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah termasuk sekolah negeri.

Kondisi tersebut diperkuat dengan arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.

Pemerintah pusat sendiri masih membuka masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lain yang sedang berjalan.

Dalam proses penataan itu, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang telah masuk Dapodik belum terakomodasi dalam skema penataan pegawai.

Situasi tersebut membuat banyak pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan honor para guru non-ASN.

Kepastian Mengajar Guru Non-ASN

Kemendikdasmen kemudian melakukan koordinasi lintas kementerian agar para guru tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut.

Hasil koordinasi itu melahirkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.