RADARPANGANDARAN.COM – Masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat domestik kelas ekonomi selama libur sekolah 2026 dipastikan dapat menikmati insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman Infopublik.id, kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional saat periode liburan sekolah.
Program itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 mengenai PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah selama masa libur sekolah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung PPN yang dikenakan pada tarif dasar penerbangan maupun biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Insentif berlaku bagi pembelian tiket sejak peraturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal keberangkatan pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara.
“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Seluruh Maskapai Sudah Terapkan Insentif
Kementerian Perhubungan memastikan seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi telah menerapkan kebijakan PPN DTP sesuai aturan yang berlaku.







