RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerapan regulasi untuk menjawab tantangan era internet.
Melansir laman Infopublik.id, langkah ini diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam melindungi anak di ruang digital.
“Kebijakan dalam upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang digital, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap anak terlindungi termasuk di ruang digital,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Data Profil Anak Indonesia 2025 mencatat jumlah anak mencapai 79,9 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Sebanyak 73,90 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan internet pada 2024, meningkat dari 49,59 persen pada 2020.
Risiko Digital dan Strategi Perlindungan Nasional
Peningkatan akses internet tersebut diiringi dengan berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak 2024 menunjukkan 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan mengalami perundungan digital.
Selain itu, 4 dari 10 anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak sepanjang hidupnya.







