RADARPANGANDARAN.COM – Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan kembali dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Dilansir dari kemenkeu.go.id, Jaksa Agung Burhanuddin menyerahkan penerimaan negara hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10.270.051.886.464 kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menghadiri agenda tersebut bersama sejumlah pejabat negara lainnya.
Selain penyerahan denda administratif, Kejaksaan Agung juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH sejak Februari 2025.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, penguasaan kembali kawasan hutan tercatat mencapai 12.371,58 hektare.
Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, Satgas PKH akan menyerahkannya kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan tersebut dilakukan kepada Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan hutan dan menyelamatkan kekayaan negara.
“Pada hari ini Satgas PKH telah kembali meneguhkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari alam Indonesia,” ungkap Jaksa Agung.







