RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Environmental Solutions (PT JES) kembali memperbarui kesepakatan kerja sama proyek KPBU TPPAS Regional Legok Nangka.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, penandatanganan perubahan perjanjian tersebut dilaksanakan di Kabupaten Indramayu pada Jumat (5/6/2026) sebagai upaya mempercepat penanganan persoalan sampah di tingkat regional.
Langkah ini dipandang sebagai penyesuaian strategi agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat berjalan lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang lebih berkelanjutan.
Arah Baru Pengelolaan Sampah Berbasis Energi
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat selaku PJPK bersama Direktur PT JES, Kenichi Ishikawa, dalam agenda resmi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani perjanjian penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan PT JES.
Selain itu, Pemprov Jabar menyerahkan Perjanjian Regres kepada PT PII sebagai bagian dari penguatan struktur pembiayaan proyek.
Revisi perjanjian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian aspek teknis, finansial, dan regulasi agar proyek lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
TPPAS Regional Legok Nangka akan mengolah sampah dari Bandung Raya, Garut, dan Sumedang dengan kapasitas sekitar 2.131 ton per hari.
Fasilitas ini mengandalkan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau PSEL untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai proyek ini menjadi jawaban atas keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir yang ada saat ini.
“TPPAS Regional Legok Nangka akan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas,” ujar Dedi.
Ia menegaskan bahwa setelah kesepakatan ini, fokus berikutnya adalah penyelesaian pendanaan hingga akhir 2026.
Tahap selanjutnya adalah percepatan pembangunan fisik agar proyek segera beroperasi sesuai target.







