RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah mengumumkan program besar berupa pemutihan BPJS Kesehatan 2025 untuk membantu jutaan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi peserta BPJS di seluruh Indonesia yang selama ini tidak mampu melunasi tagihan.
Program ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
Dia mengatakan terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dan pemerintah berencana menghapus tunggakan tersebut mulai akhir tahun, tepatnya November 2025.
Pemerintah menilai tunggakan yang menumpuk membuat banyak peserta kehilangan akses layanan kesehatan.
Sebab, status mereka otomatis dinonaktifkan ketika iuran terlambat dalam waktu lama.
Dengan adanya pemutihan, peserta yang memenuhi syarat berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan.
Program Dimulai November 2025
Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini direncanakan bergulir pada akhir tahun 2025.
Periode pemutihan dapat berlangsung bertahap karena melibatkan proses verifikasi dan penetapan penerima manfaat.
Namun, tidak semua peserta BPJS dapat mengikuti program ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat tertentu agar pemutihan lebih tepat sasaran.
Syarat Peserta Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut kategori peserta yang dapat mengikuti program pemutihan:
– Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
– Peserta dari keluarga tidak mampu.
– Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.








