Kemudian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 ini juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Sementara itu denda SWDKLLJ untuk tahun yang sedang berjalan tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara mengecek nominal pajak kendaraan secara mandiri
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan nominal pajak secara mandiri dan online melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, maupun aplikasi SIGNAL.
Baca Juga:Pemkab Pangandaran Membuka 350 Formasi pada Seleksi PPPK 2024, Ini Rinciannya
Dengan demikian, sebelum wajib pajak datang ke Samsat setempat dapat mengetahui lebih dulu nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebelum mendapat diskon dari program pemutihan tersebut.
Namun dalam pemberian diskon pajak kendaraan kepada wajib pajak, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Bapenda Jabar.
Pertama, tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2 persen.
Kedua, tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4 persen.
Baca Juga:Inovasi iPad Air M2 13 Inch: Lebih dari Sekadar Tablet, Cek Speknya di Sini
Karena itu, ayo manfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya habis.