BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau Bapenda Jabar gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini dimulai pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Bapenda Jabar melalui website dan akun Instagram resminya mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
Program yang dihadirkan bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak.
Baca Juga:Jenis-Jenis Rumput Hias untuk Desain Taman Rumah, Jangan Asal Pilih!
Melalui program pemutihan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Cukup menarik program pemutihan yang ditawarkan Bapenda Jabar di tahun 2024.
Pertama, ada diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor second.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan bebas tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima, hingga seterusnya.
Baca Juga:Infinix Hot 50 Pro: HP Dengan Spek Terbaik, di Bawah 2 Juta
RADARPANGANDARAN.COM — Persib tak uji coba saat jeda kompetisi jelang laga melawan Borneo FC. Pelatih…
RADARPANGANDARAN.COM — Mayat pria Cirebon ditemukan di Sungai Citanduy Banjar, Kamis 14 November 2024. Mayat…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM — Tiga bintang muda Persib dipanggil timnas Indonesia mendapatkan apresiasi dari pelatih Persib…
RADARPANGANDARAN.COM — Heboh, oknum honorer Pangandaran ditangkap Bareskrim Polri karena kelola 27 situs konten dewasa.…
RADAR PANGANDARAN.COM - Tahun 2025 sebentar lagi akan datang dengan segudang kejutan, terutama di dunia…
RADAR PANGANDARAN.COM - Yamaha Aerox 2025 digadang-gadang akan segera hadir dengan tampilan dan fitur baru.…
This website uses cookies.