RADARPANGANDARAN.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah potensi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja).
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026, presiden menegaskan pemerintah akan berpihak kepada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan.
Prabowo memastikan negara akan hadir memberikan perlindungan dan pembelaan bagi para pekerja.
Presiden menekankan dalam kondisi tertentu, negara siap mengambil langkah lebih jauh jika perusahaan tidak mampu bertahan.
Menurutnya, kekuatan negara harus dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan rakyat.
Selain itu, pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Disebutkan bahwa alokasi perlindungan sosial pada tahun ini mencapai sekitar Rp 500 triliun sebagai bagian dari strategi menjaga kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya kepada para menteri, presiden meminta agar setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat kecil. Dia menegaskan kebijakan yang menguntungkan masyarakat harus segera dijalankan tanpa ragu.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh menjadi simbol kuat bahwa negara tidak hanya hadir saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Potongan Aplikator Ojol Diminta Lebih Rendah
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).







