“Karena itu satu-satunya akses untuk beraktivitas sehari-hari kembali normal,” ujar Dadan Hamdani.
Sebelumnya, Kapolsek Puspahiang Iptu Dedi Haryana juga bersama Forkopimcam Puspahiang telah berupaya melakukan komunikasi terhadap dua belah pihak.
“Karena yang harus dipikirkan masyarakat banyak jangan sampai akses masyarakat terhambat,” kata dia.
Sementara itu adik pemilik tanah jalan Cuncun Haerudin menjelaskan bahwa tanah yang dipakai jalan itu merupakan milik kakaknya.
Tanah tersebut bipakai jalan desa karena jalan desa Mandalasari sebelumnya longsor.
“Sebelumnya memang jalan itu dibangun karena jalan desa terdampak longsor,” kata dia.
Menurutnya, sebelumnya, tanah tersebut dijadikan jalan desa dengan sistem sewa.
“Tanah tersebut harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini,” kata dia.
Saat ini, pihak keluarga pemilik lahan menolak lahannya dijadikan jalan.
Karena jalan tersebut biasa dipakai melintas engkel dan mini bus angkutan.
Pihak pemilik lahan menolak jalan tersebut dijadikan area melintasi elf dan enkel yang getarannya dikhawatirkan merusak rumah.
Adapun panjang dan lebar jalan yang dipakai melintas elf dan engkel itu mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter.