Dalam proses penetapan penerima PIP Kemdikbud 2024, ada dua status yang perlu diketahui: SK Nominasi dan SK Pemberian.
SK Nominasi: Merupakan daftar siswa yang dinyatakan layak menerima PIP berdasarkan penetapan awal.
Namun, siswa yang masuk dalam kategori ini belum melakukan aktivasi rekening, sehingga dana belum bisa dicairkan.
Aktivasi dilakukan dengan mencetak buku tabungan di bank yang bekerja sama dengan PIP Kemdikbud.
SK Pemberian: Status ini diberikan kepada siswa yang sudah mengaktivasi rekening mereka.
Dana bantuan sudah tersedia di rekening dan bisa diambil sesuai jadwal yang diberikan oleh pihak sekolah.
Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana
Untuk mengaktivasi rekening PIP Kemdikbud, siswa atau wali murid perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Datang ke bank (BNI, BRI, atau BSI) yang sudah bekerja sama dengan PIP Kemdikbud.
Bawa surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
Siapkan identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar.
Isi formulir pembuatan rekening SimPel PIP.
Setelah rekening diaktivasi, dana bisa diambil dengan membawa dokumen seperti Surat Keterangan Penerima PIP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan.