RADARPANGANDARAN.COM – Serikat Petani Pasundan (SPP) menyoroti kembali viralnya video aktivitas di lahan eks HGU PT Wiria Cakra di Kabupaten Tasikmalaya yang kini memunculkan perdebatan mengenai status pengelolaan tanah tersebut.
Dilansir dari laman radartasik.id, SPP menjelaskan bahwa mereka memandang peristiwa itu sebagai bagian dari persoalan lama yang belum terselesaikan di lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk bertani.
Wakil Sekretaris Jenderal SPP, Erni Kartini, menyebut kejadian berawal saat sekitar 20 personel TNI dari Koramil Cineam datang ke area tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran aparat tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan yang saat ini masih digarap oleh warga sekitar.
“Salah seorang anggota TNI sempat menyuruh masyarakat untuk mencabut tanaman yang sudah ditanam oleh masyarakat,” ujar Erni.
Erni juga menegaskan bahwa masa berlaku Hak Guna Usaha PT Wiria Cakra telah berakhir sejak tahun 2017.
Namun, ia menilai masih ada persoalan lanjutan terkait dugaan pemanfaatan aset berupa pohon karet yang disebut pernah dijadikan jaminan oleh pemegang HGU lama kepada pihak lain berinisial Sh.
“Setelah masa HGU PT Wiria Cakra berakhir, mantan pemegang HGU diduga menggadaikan pohon karet yang berada di atas lahan kepada seseorang bernama Shely. Namun, yang bersangkutan bukan pemegang HGU baru karena perpanjangan HGU tidak disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Erni saat memberikan keteranganya, Minggu (21/6/2026).
Konflik Tafsir Status Lahan Masih Berlanjut
Dari sudut pandang SPP, lahan tersebut kini berada dalam kondisi yang belum memiliki kepastian hukum pengelolaan meskipun status HGU telah berakhir.







