Home Nasional Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radartasik.com

RADARPANGANDARAN.COM — Polres Tasikmalaya menindaklanjuti Prabowo untuk memberantas narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan obat.

yang diamankan Polres Tasikmalaya dari para tersangka yaitu obat jenis tramadol, Hexymer dan obat jenis Y di Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun para tersangka penyalahgunaan obat itu adalah UN (23), RA (18) dan AA (26).

Mereka merupakan pengedar obat tramadol dan hexymer.
Polisi berhasil mengamankan 530 butir obat terlarang itu dari para tersangka.

BACA JUGA: Laga Beda Kasta, Persib Mejamu Tim Dasar Klasemen Semen Padang, Pesan Bojan Hodak: Tetap Waspada!

Menurut AKP Beni Firmansyah, untuk menindaklanjuti terkait penindakan kasus narkoba, berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan obat.

Awal pengungkapan kasus penyalahgunaan obat ini, kata AKP Beni Firmansyah, dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli obat tramadol, Hexymer dan obat jenis Y.