Home Nasional Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radartasik.com

RADARPANGANDARAN.COM — Polres menindaklanjuti Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan obat.

Barang bukti yang diamankan Polres dari para tersangka yaitu obat jenis tramadol, Hexymer dan obat jenis Y di Kabupaten .

Adapun para tersangka kasus penyalahgunaan obat itu adalah UN (23), RA (18) dan AA (26).

Mereka merupakan pengedar obat tramadol dan hexymer.
Polisi berhasil mengamankan 530 butir obat terlarang itu dari para tersangka.

BACA JUGA: Laga Beda Kasta, Persib Mejamu Tim Dasar Klasemen Semen Padang, Pesan Bojan Hodak: Tetap Waspada!

Menurut Polres AKP Beni Firmansyah, untuk menindaklanjuti Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan kasus narkoba, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan obat.

Awal pengungkapan kasus penyalahgunaan obat ini, kata Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli obat tramadol, Hexymer dan obat jenis Y.