Polisi pun mendalami kasus tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu UN, RA dan AA.
Mereka diamankan saat mengedarkan obat kepada pelanggannya.
Obat Terlarang Dijual Online di Tasikmalaya
Adapun modus peredaran obat yang diungkap Polres Tasikmalaya yaitu para tersangka langsung mengantarkan obat terlarang itu kepada pembeli.
Karena penjualan obat terlarang di Tasikmalaya dijual secara online.
Sementara itu, kata AKP Beni, para tersangka membeli obat-obatan tersebut memesan melalui online di media sosial.
“Dari tiga pelaku berhasil mengamankan barang bukti 536 butir dengan rincian obat hexymer 97 butir, tramadol 313 butir dan obat jenis Y 104 butir,” kata AKP Beni.
Para tersangka saat ini diduga melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Beni.