Polisi pun mendalami kasus tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu UN, RA dan AA.
Mereka diamankan saat mengedarkan obat kepada pelanggannya.
Adapun modus peredaran obat yang diungkap Polres Tasikmalaya yaitu para tersangka langsung mengantarkan obat terlarang itu kepada pembeli.
Karena penjualan obat terlarang di Tasikmalaya dijual secara online.
Sementara itu, kata AKP Beni, para tersangka membeli obat-obatan tersebut memesan melalui online di media sosial.
“Dari tiga pelaku berhasil mengamankan barang bukti 536 butir dengan rincian obat hexymer 97 butir, tramadol 313 butir dan obat jenis Y 104 butir,” kata AKP Beni.
Para tersangka saat ini diduga melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara paling maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Beni.
Page: 1 2
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM — Mantan striker timnas Brasil bela Persib Bandung untuk lawan Semen Padang dalam…
RADAR PANGANDARAN.COM - Diklaim bisa membuat motor makin sylish dan hemat energi, Honda PCX Terbaru…
RADAR PANGANDARAN.COM - Prediksi terbaru mengenai rilis dan harga Honda PCX 2025 di Indonesia. Tahun…
RADAR PANGANDARAN.COM - Fans AS Roma menunjukkan dukungan penuh kepada pelatih Ivan Juric, dengan mencemooh…
RADARPANGANDARAN.COM - Lowokwaru, sebuah kecamatan di Kota Malang, Jawa Timur, dikenal dengan beragam pilihan kuliner…
RADAR PANGANDARAN.COM - Ivan Juric menjelaskan bahwa keputusannya untuk mencadangkan Bryan Cristante dan Lorenzo Pellegrini…
This website uses cookies.