Karena penjualan obat terlarang di Tasikmalaya dijual secara online.
Sementara itu, kata AKP Beni, para tersangka membeli obat-obatan tersebut memesan melalui online di media sosial.
“Dari tiga pelaku berhasil mengamankan barang bukti 536 butir dengan rincian obat hexymer 97 butir, tramadol 313 butir dan obat jenis Y 104 butir,” kata AKP Beni.
Para tersangka saat ini diduga melanggar pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
BACA JUGA: Ini Waktu Target KPU Kabupaten Tasikmalaya Melakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
BACA JUGA: Siapkan Armada Mudik Lebaran 2024, Terminal Tanjung Priok Siagakan 145 Bus Layak Jalan, Ini Rutenya
“Ancaman hukuman penjara paling maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Beni.