RADARPANGANDARAN.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang setelah insiden kecelakaan KA di Bekasi Timur.
Dilansir dari laman kemenhub.go.id, arahan tersebut ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan bersama PT KAI dengan mempercepat penataan perlintasan sebidang di berbagai titik.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Kamis (30/4).
Penertiban perlintasan sebidang akan dilakukan secara ketat dengan memastikan validitas data lapangan dan status kewenangan jalan.
Kemenhub juga akan melakukan inventarisasi terkait penjagaan serta kondisi keselamatan di setiap perlintasan.
Upaya peningkatan keselamatan akan melibatkan pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga, dan PT KAI.
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026 mencatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan tercatat tidak dijaga.
Prioritas dan Langkah Penanganan
Penanganan dilakukan melalui penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, hingga pemasangan palang pintu dan penjagaan.
Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
Penentuan prioritas didasarkan pada riwayat kecelakaan, volume kendaraan, serta frekuensi perjalanan kereta api.
Selain itu, kondisi geografis seperti tikungan tajam, tanjakan, dan keterbatasan jarak pandang juga menjadi pertimbangan.







