Akad MMQ adalah perjanjian kerjasama dimana BCA Syariah dan Nasabah berbagi kepemilikan atas aset investasi.
Seiring waktu, porsi kepemilikan BCA ini akan berkurang karena Nasabah secara bertahap membeli bagian kepemilikan bank tersebut.
Sistem bagi hasil ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola bisnisnya.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
IMBT adalah akad sewa menyewa dengan opsi pemindahan kepemilikan aset di akhir masa sewa.
BCA Syariah membiayai kebutuhan barang modal yang diperlukan untuk investasi, dan Nasabah membayarnya melalui cicilan sewa.
Setelah periode sewa berakhir, aset tersebut akan dialihkan menjadi milik Nasabah.
Fitur dan Keuntungan Pembiayaan Investasi iB
BCA Syariah menawarkan beberapa fitur unggulan dalam produk Pembiayaan Investasi iB, yang di antaranya adalah:
Proses Mudah dan Cepat
Persyaratan dokumen yang sederhana dan jelas membuat proses pengajuan pembiayaan menjadi lebih mudah dan cepat. Ini penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal segera untuk memperluas bisnis.
Tenor Hingga 15 Tahun
BCA Syariah menawarkan pilihan tenor hingga 15 tahun, memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengatur cicilan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan bisnis mereka.