Pihaknya akan meneruskannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
“Benar, laporan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Pelaku terancam pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan,” kata perwira menengah Polri ini.