Kedelapan, akreditasi perguruan tinggi minimal B atau baik sekali saat lulus. Sembilan, untuk program studi akreditasi A/Unggul IPK tidak kurang dari 2,80. Sementara itu, akreditasi B tidak kurang dari 3,00.
Selanjutnya, calon prajurit belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.
Pendaftar juga harus membawa fotocopy sertifikat akreditasi universitas dan prodi dari BAN PT. Lalu, pendaftar harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
Bagi yang sudah bekerja harus mendapatkan persetujuan dari instansinya dan membuat pernyataan diberhentikan Dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Diharuskan melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kemdikbudristek.
Tidak mempunyai catatan kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK dari POLRI.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Butuhkan 2.847 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Tertarik?