11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
12. Memiliki tinggi badan paling kurang 160 (seratus enam puluh) sentimeter untuk laiki-laki dan 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter untuk perempuan, khusus bagi pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama;
13. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan melamar, usulan untuk mendapatkan persetujuan PPK disampaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya.
Sedangkan bagi PPPK di luar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian masing-masing. Proses persetujuan PPK tersebut dilakukan secara elektronik melalui SIASN.