Home Nasional RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung...

RESMI, Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya Menggunakan Keputusan MK, 7 Partai Bisa Usung Calon Sendiri

Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Tabrakan Maut di Cintaraja Tasikmalaya, Korbannya Kurir Jasa Pengiriman Paket

Dengan ambang batas pencalonan sesuai putusan MK, maka sebanyak 7 partai bisa usung pasangan calon sendiri di 2024 . Sedangkan 2 parpol harus koalisi.

Kalkulasi itu setelah keluar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pengusulan calon dan wakil .

Selain itu, RI batal mengesahkan revisi Undang-undang pada tanggal 22 2024 yang lalu.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Sidiq menjelaskan setelah ada putusan MK, terdapat 7 partai bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Sementara 2 parpol di DPRD Kabupaten Tasikmalaya harus berkoalisi karena suara sah yang mereka raih pada kurang dari 6,5 persen.
Perlu diketahui, ambang batas untuk pengusungan pasangan

calon di Kabupaten Tasikmalaya minimal 6,5 persen.

Baca Juga: Resensi Film Kaka Boss, Ketika Seorang Debt Collector Berubah Jadi Penyanyi, Apa Yang Terjadi?

Karena, jumlah daftar pemilih tetap alias DPT Kabupaten Tasikmalaya di atas 1 juta orang.