RADAR PANGANDARAN.COM— Setelah revisi UU Pilkada batal disahkan DPR RI, sebanyak 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Angin segar bagi 5 parpol di Tasik bisa usung calon sendiri di Pilkada 2024 setelah DPR RI memastikan bahwa rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada batal, Kamis 22 Agustus 2024 siang.
Zamzam Jamaludin, Aktivis Demokrasi Tasikmalaya sebelumnya sudah memberikan analisanya bahwa putusan MK yang baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka ruang cukup luas bagi partai politik.
”Putusan ini membuka peluang bagi beberapa partai yang raihan kursinya cukup banyak,” ujar Zamzam Jamaludin dikutip dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Zamzam Jamaludin, berkaca pada putusan MK terbaru, tambah dia, saat ini cukup banyak kader partai politik yang bisa mencalonkan diri.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti
Ada beberapa partai dengan raihan kursi cukup banyak dan bisa mengusung pasangan calon sendiri, kata Zamzam Jamaludin, bila memang putusan MK terkait ambang batas pencalonan itu diformalkan.