Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Mantan Ketua KPU Kabupaten ini mengatakan partai yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan calon wakil bupati sendiri antara lain Gerindra (9 kursi), PDIP (9 kursi), PKB (8 kursi), Golkar (7 kursi) dan PPP (6 kursi).

Jika dikalkulasi, papar dia, raihan suara masing-masing partai tersebut mencapai 6,5 persen.

”Dari situ partai-partai itu sudah bisa mengusung pasangan calon untuk Kabupaten ,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten ini.

Namun saat ini putusan belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila putusan diformalkan sebelum pendaftaran, maka akan mengubah konstelasi politik di Kabupaten yang sudah terbangun saat ini.

Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United

Putusan Terbaru

Berikut batas minimal perolehan suara sah pada Pileg 2024 sebagai syarat pengusulan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.