oleh

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

”Dari situ partai-partai itu sudah bisa mengusung pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya ini.

Namun saat ini putusan MK belum ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila putusan MK diformalkan sebelum pendaftaran, maka akan mengubah konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya yang sudah terbangun saat ini.

Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United

Putusan MK Terbaru

Berikut batas minimal perolehan suara sah pada Pileg 2024 sebagai syarat pengusulan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.