Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 , partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 , partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 , partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Berikut batas minimal perolehan suara sah pada Pileg sebagai syarat pengusulan dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/.

1. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 10% di kabupaten kota tersebut.