Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 , partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Berikut batas minimal perolehan suara sah pada sebagai syarat pengusulan calon dan calon wakil serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

1. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah minimal 10% di kabupaten kota tersebut.