Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

2. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten kota tersebut.

3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.

4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.

Disahkan DPR RI

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil RI memastikan disahkan, sehingga berlaku keputusan .

Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran nanti pada 27 Agustus merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi ().

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil RI memastikan disahkan, sehingga berlaku keputusan . Foto: Disway