Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

2. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 , partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten kota tersebut.

3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.

4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.

Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku .

Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 2024 merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku . Foto: Disway