2. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten kota tersebut.
3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.
4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 Agustus 2024 merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).
RADARPANGANDARAN.COM - Baru saja dirilis pada November, Tecno Megabook K16S hadir dengan konsep menarik, yaitu…
RADARPANGANDARAN.COM - Terletak di Sotografika Banyumanik, tempat ini terkenal dengan rasa kuahnya yang segar pol.…
RADARPANGANDARAN.COM - Hidangan khas Betawi ini telah menjadi salah satu ikon kuliner di kawasan Glodok,…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu penggemar makanan ringan dengan cita rasa pedas? Jika iya, Cireng Isi…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang mencari tempat makan enak di Jakarta Timur, Bakmi Asan di…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak suka bakso? Hidangan khas Indonesia yang satu ini benar-benar selalu…
This website uses cookies.