2. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 8,5% di kabupaten kota tersebut.
3. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 7,5% di kabupaten kota tersebut.
4. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten kota tersebut.
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 Agustus 2024 merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).
RADARPANGANDARAN.COM - Bank Indonesia resmi memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Ingin mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan cara yang simpel? Kabar baiknya, hari ini,…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang nggak kenal Gultik Favorit Pak Sandiaga Uno? Kuliner legendaris ini disebut-sebut…
RADARPANGANDARAN.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi para pelaku…
RADARPANGANDARAN.COM - Seiring dengan berkembangnya sektor UMKM di Indonesia, pemerintah terus mendukung pengusaha melalui berbagai…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang mencari cara cepat untuk mendapatkan saldo DANA gratis, kamu berada…
This website uses cookies.