Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri...

Revisi UU Pilkada Batal, 5 Parpol di Tasik Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024

Karena, menurut politisi Partai Gerindra ini, DPR tak mengesahkan UU tersebut hari ini.

“Pengesahan revisi uu yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pada tgl 27 nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Sufmi di akun X, Kamis 22 2024 dikutip dari disway.id.

Menurut , pembatalan pengesahan Revisi UU telah diambil saat rapat paripurna Kamis pagi tadi.

Saat paripurna, kata Sufmi Dasco Ahmad, jumlah peserta untuk pengambilan keputusan tak mencapai kuorum.

“Batalnya pengesahan revisi uu pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” katanya.

Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan soal pembatalan pengesahan saat konferensi pers, Kamis 22 2024 malam.

Dia menegaskan bahwa pendaftaran calon di Pilkada akan memakai putusan judicial review Mahkamah Konstitusi.