Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27...

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK. Foto: Disway

RADAR .COM — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua memastikan disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.

Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran nanti pada 27 Agustus 2024 merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena, menurut politisi ini, tak mengesahkan UU tersebut hari ini.

“Pengesahan revisi uu yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Sufmi di akun X, Kamis 22 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pembatalan pengesahan Revisi UU telah diambil saat rapat paripurna Kamis pagi tadi.

Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United

Saat paripurna, kata Sufmi Dasco Ahmad, jumlah peserta untuk pengambilan keputusan tak mencapai kuorum.

“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” katanya.