Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27...

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK. Foto: Disway

RADAR PANGANDARAN.COM — Sufmi Dasco Ahmad, memastikan , sehingga berlaku MK.

Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 Agustus merupakan hasil dari judicial review (MK).

Karena, menurut politisi Partai ini, DPR tak mengesahkan UU Pilkada tersebut hari ini.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah JR MK yang mengabulkan gugatan dan Partai Gelora,” kata Sufmi di akun X, Kamis 22 Agustus dikutip dari disway.id.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada telah diambil saat rapat paripurna Kamis pagi tadi.

Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United

Saat paripurna, kata Sufmi Dasco Ahmad, jumlah peserta untuk pengambilan tak mencapai kuorum.

“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” katanya.