RADAR PANGANDARAN.COM — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 Agustus 2024 merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena, menurut politisi Partai Gerindra ini, DPR tak mengesahkan UU Pilkada tersebut hari ini.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Sufmi di akun X, Kamis 22 Agustus 2024 dikutip dari disway.id.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada telah diambil saat rapat paripurna Kamis pagi tadi.
Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United
Saat paripurna, kata Sufmi Dasco Ahmad, jumlah peserta untuk pengambilan keputusan tak mencapai kuorum.
“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” katanya.
Sementara itu sebagian massa aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR mulai membubarkan diri pada Kamis, 22 Agustus 2024, petang.
Namun sebagian lagi masih berada di kawasan Gedung DPR RI Jakarta.
Massa aksi sebelumnya melakukan demonstrasi dalam gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial.
Aksi tersebut merupakan respons atas upaya DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.







