“Ada tiga pemilik dari ribuan botol alkohol itu yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari Kecmaatan Lewisari, AR (27) warga Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan DS (30) warga Ranjang, Desa Ciawang Kecamatan Lewisari,” kata Iptu Pramono Adi dikutip dari radarsingaparna.com (grup radarpangandaran.com), Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: Ribuan Warga Pangandaran Kesulitan Air Bersih, Terdampak Kekeringan yang Terjadi di 9 Desa
Ribuan Botol Bahan Miras Oplosan Disita di Rumah
Menurut Kapolsek Leuwisari, ribuan botol alkohol 70 persen itu disita dari rumah-rumah masing-masing pelaku.
Para pelaku tidak memiliki izin untuk menjual alkohol 70 persen tersebut.
Awal Pengungkapan Sita Ribuan Botol Alkohol 70 Persen
Sementara itu awal pengungkapan penyitaan ribuan botol alkohol 70 persen itu, kata Kapolsek Leuwisari berawal saat Polsek Leuwisari melakukan patrol rutin Sabtu 24 Agustus 2024 pada pukul 20.00 malam.
Awalnya Polsek Leuwisari menerima laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan alkohol 70 persen untuk digunakan sebagai minuman oplosan.
Lokasi pertama penjualan alkohol 70 persen itu didapatkan polisi di Kecamatan Padakembang.