Di sana sering terjadinya transaksi jual beli alkohol 70 persen beserta minuman berenergi untuk dicampur.
Setelah adanya informasi itu, anggota Polsek Leuwisari, yang tengah berpatroli pun melakukan penelusuran.
Saat itu didapati bahwa dari dalam rumah kontrakan pelaku DS, tepatnya di Kampung Cikembang Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 3 pemuda yang sedang nongkrong.
Mereka tengah meminum-minuman keras oplosan Alkohol 70 persen yang dicampur dengan air mineral dan minuman berenergi.
Kemudian anggota Polsek Leuwisari melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku tersebut.
Hasilnya didapati 3 dus alkohol 70 persen yang berisikan 72 botol, 36 sachet minuman berenergi serta sisa penjualan Alkohol 70 persen sebanyak 12 botol.
Kemudian pelaku dan barang bukti Alkohol 70 persen dan minuman energi diamankan.
Setelah itu pihak kepolisian pun terus mengembangkan temuan puluhan botol alkohol 70 persen itu.