Setelah dicek di handphone pelaku, handphone tersebut digunakan membeli Alkohol 70 persen secara online.
Selanjutnya anggota Polsek Leuwisari melakukan patroli lagi ke daerah Cisaruni Padakembang dan didapati dari dalam rumah pelaku AR (27).
Saat itu ada 4 orang pemuda yang sedang nongkrong dan meminum-minuman keras oplosan alkohol 70 persen yang dicampur dengan air mineral dan minuman berenergi seperti sebelumnya.
Kemudian anggota Polsek Leuwisari melakukan penggeledahan rumah pelaku dan didapati 22 dus alkohol 70 persen.
Dari 22 dus itu didapatkan 528 botol serta sisa penjualan alkohol 70 persen sebanyak 30 botol.
Kemudian pelaku dan barang bukti alkohol 70 persen dibawa ke Kantor Polsek Leuwisari untuk diminta keterangannya lebih lanjut.
Patroli selanjutnya dilaksanakan ke daerah Ciawang Leuwisari.
Di sana lagi-lagi didapati 4 orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan sambil bermain kartu lalu.
Setelah dihampiri ternyata salah satu dari 4 orang tersebut yang
bernama DS (30) sambil berjualan alkohol 70 persen yang sisa penjualan tersebut sebanyak 6 botol.
Kemudian anggota Polsek Leuwisari mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui serta menunjukan tempat penyimpanan alkohol 70 persen yang belum terjual.