Barang-barang tersebut disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya yang berjarak 30 meter dari tempat nongkrong.
Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ternyata didapati alkohol 70 persen sebanyak 43 dus yang berisikan 1.032 botol.
Kemudian pelaku dan barang bukti alkohol 70 tersebut dibawa ke Kantor Polsek Leuwisari untuk diminta keterangannya dan dijadikan barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa mendapatkan Alkohol 70 persen tersebut dengan cara membelinya secara online dan dijual kepada para pembeli sebesar Rp 10.000 per botol.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
RADAR PANGANDARAN.COM – Peraih scudetto musim lalu, Inter Milan, masih berada di atas AC Milan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kita mungkin sering menunda-nunda untuk berbuat baik atau bahkan merasa enggan melakukannya.…
RADARPANGANDARAN.COM - Manajer Timnas Indonesia Sumardji tak ingin teror laser kepada pemain terjadi pada pertandingan…
RADAR PANGANDARAN.COM - Memanfaatkan lahan sempit di rumah dengan desain taman minimalis. Desain taman minimalis…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mental Mees Hilgers tetap kokoh dan tak terpengaruh dengan ancaman yang digembor-gemborkan…
RADARPANGANDARAN.COM — Generasi Z dari berbagai daerah di Jawa Barat menyatakan dukungan kepada pasangan Calon…
This website uses cookies.