RADARPANGANDARAN.COM – RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II pada Selasa, 21 April 2026.
Dilansir dari laman Disway.id, pengesahan ini menjadi langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman.
Undang-undang ini mengatur ruang lingkup perekrutan serta jenis pekerjaan dalam sektor kerumahtanggaan secara menyeluruh.
Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja juga diatur berbasis perjanjian yang jelas.
Selain itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan turut dimasukkan.
Penguatan Hak dan Pencegahan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga
Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga untuk meningkatkan kompetensi.
Pemerintah turut mengatur perizinan usaha bagi penyelenggara penempatan pekerja rumah tangga secara resmi.
Pengawasan dan pembinaan menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif.
Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Peran masyarakat turut didorong untuk mendukung pelindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh.







