RADARPANGANDARAN.COM – Seleksi Hakim Konstitusi 2026 resmi dibuka Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim baru nantinya untuk mengisi satu jabatan Hakim Konstitusi dari unsur MA.
Pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang terakhir direvisi pada tahun 2020.
Mahkamah Agung menyatakan seleksi dilakukan secara terbuka. Prosesnya menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan meritokrasi.
Formasi yang tersedia hanya satu posisi. Jabatan ini diperuntukkan bagi Hakim Agung atau Hakim Tinggi di lingkungan peradilan di bawah MA.
Calon peserta diharapkan memiliki rekam jejak integritas yang kuat. Kepribadian tidak tercela menjadi syarat utama dalam seleksi ini.
Selain itu, calon wajib bersikap adil dan berjiwa negarawan. Penguasaan bidang konstitusi dan ketatanegaraan juga menjadi penilaian penting.
Persyaratan umum mencakup status sebagai warga negara Indonesia. Peserta harus memiliki ijazah Doktor atau S3 di bidang hukum.
Batas usia minimal ditetapkan 55 tahun. Calon juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Mahkamah Agung menegaskan calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Peserta juga tidak boleh berstatus pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Dokumen pendukung wajib dilengkapi. Peserta harus menyerahkan LHKPN dua tahun terakhir dan SPT pajak terakhir.
Selain itu, calon perlu melampirkan surat pernyataan. Dokumen tersebut berasal dari pengadilan dan instansi berwenang.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring. Proses pendaftaran dibuka melalui laman resmi Mahkamah Agung.







