RADARPANGANDARAN.COM – Proses seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh Pesantren Masa Khidmat 2026–2031 resmi dibuka dengan pendaftaran berlangsung pada 1 hingga 10 Juni 2026.
Dilansir dari kemenag.go.id, tahapan seleksi tersebut diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA sebagai tim pemilih anggota Majelis Masyayikh.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dalam menjaga mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Lembaga tersebut juga memiliki fungsi mempertahankan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
AHWA dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 dengan anggota dari unsur pemerintah dan asosiasi pesantren.
Seleksi anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta PMA Nomor 31 Tahun 2020.
Ketua AHWA, Miftah Faqih, menyebut proses pemilihan ini menjadi bagian penting dalam penguatan mutu pendidikan pesantren.
“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Sekretaris AHWA, Achmad Roziqi, mengatakan tahapan seleksi mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.
Tahapan dan Persyaratan Seleksi
Kementerian Agama telah mengirim surat kepada pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk mengusulkan kandidat terbaik.







