Sertifikasi Drone Berstandar Nasional Didorong Kemenperin untuk Perkuat Industri Alsintan

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Perindustrian mendorong penerapan sertifikasi drone berstandar nasional guna meningkatkan daya saing industri alat dan mesin pertanian berbasis teknologi 4.0.

Melansir laman Kemenperin.go.id, langkah ini dinilai penting untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi sektor pertanian modern.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan Standar Nasional Indonesia menjadi instrumen strategis.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyebut standardisasi berperan dalam menciptakan keseragaman mutu.

“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.

Kemenperin melalui BBSPJILM telah ditunjuk Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian.

Sertifikasi tersebut mengacu pada SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.