RADAR PANGANDARAN.COM — Pelaku penondongan berhasil ditangkap polisi setelah buron sejak 2022.
Pelaku penondongan sebelumnya beraksi dengan korban bernama Munawir. Ini tampang pelaku penodongan tersebut.
Sementara itu identitas pelaku yaitu MMS (30). Dia ditangkap Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di atas Jembatan Ampera, Senin 12 Agustus 2024.
Sebelumnya, MMS melakukan penodongan kepada korbannya warga Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Agustus Ini Dibuka 600.000 Formasi CPNS 2024, Disiapkan ‘Jalur Khusus’ untuk Pegawai di IKN
Penodongan terjadi di atas Jembatan Ampera pada Senin lalu 8 November 2022.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Diteskrimum Polda Sumsel melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengiyakan bahwa pelaku penodongan ditangkap.
Adapun kronologi penodongan yaitu saat korban sedang berfoto di atas Jembatan Ampera.
Lalu pelaku datang bersama satu rekannya. Mereka langsung meminta uang dan HP milik korban.