RADAR PANGANDARAN.COM — Tiga hari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, republik ini geger dengan 18 Paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Selasa 13 Agustus 2024.
Padahal saat menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat para Paskibraka tersebut menggunakan jilbab.
Menyikapi soal 18 Paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Baca juga: Geger, 18 Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan hingga Memunculkan Protes Keras
Dalam aturan tersebut, kata Yudian Wahyudi, untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Disway.id pada Rabu 14 Agustus 2024.