Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa keluarga yang mendapatkan bantuan benar-benar memenuhi kriteria Bansos PKH.
Memenuhi Kriteria Komponen Bansos PKH
Kriteria Komponen Kesehatan:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia 0-6 tahun.
Kriteria Komponen Pendidikan:
Anak usia SD, SMP, atau SMA/sederajat.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia berusia 70 tahun ke atas.
Penyandang disabilitas berat.
Memenuhi Kewajiban
Keluarga penerima manfaat (KPM) harus mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, memastikan anak-anak bersekolah, dan mengikuti kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pencairan Bansos PKH
Untuk mencairkan bantuan PKH, penerima harus menyiapkan dan menunjukkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Surat Undangan dari Kantor Pos
Penerima akan menerima surat undangan dari Desa/Kelurahan pada akhir bulan atau akhir periode pencairan.