RADARPANGANDARAN.COM – Setelah beraksi cukup lama, sindikat pencuri mobil lintas daerah berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota.
Jaringan ini diketahui melakukan pencurian kendaraan roda empat sejak Mei hingga Desember 2025. Aksi mereka menyasar sejumlah wilayah lintas kota dan lintas provinsi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Selain itu, tiga pelaku lainnya masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pencurian kendaraan yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota sepanjang 2025.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di kawasan Situ Gede Kecamatan Mangkubumi pada Selasa 16 Desember 2025.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial CH berusia 26 tahun, AM berusia 42 tahun, dan US berusia 38 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Tasikmalaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa ketiga tersangka tidak bekerja sendiri. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus secara intensif. Hasilnya, terungkap keterlibatan pelaku lain yang masih satu jaringan.
Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan lima nama tambahan yang terlibat dalam sindikat pencuri mobil lintas daerah ini.
Dua orang di antaranya berhasil diamankan dan kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Tiga lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Salah satu DPO diketahui berperan sebagai penadah berinisial YA yang berdomisili di wilayah Banjar.
Berdasarkan data kepolisian, sindikat ini tercatat telah melakukan pencurian kendaraan roda empat sedikitnya 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.







