Jumlah tersebut sesuai dengan laporan polisi yang masuk, baik di tingkat polsek maupun polres.
Tidak hanya beraksi di Tasikmalaya, para pelaku juga merambah daerah lain. Dari hasil pengakuan tersangka, aksi pencurian juga dilakukan di wilayah Priangan Timur hingga Jawa Tengah. Bahkan penadah utama diduga telah menerima puluhan unit mobil hasil kejahatan.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan terstruktur. Pelaku merusak kunci pintu kendaraan, lalu memutus kabel di bawah setir.
Kabel tersebut kemudian disambungkan kembali menggunakan soket khusus hingga mesin mobil dapat menyala.
Setelah berhasil dibawa kabur, kendaraan curian dipindahkan secara estafet. Mobil-mobil tersebut dibersihkan dari stiker atau ciri tertentu.
Pelat nomor kendaraan juga diganti dengan pelat palsu. Setelah itu, mobil disimpan atau langsung dijual ke penadah.
Harga jual mobil curian bervariasi. Rata-rata kendaraan dilepas dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit. Aksi pencurian dilakukan secara acak tanpa menunggu pesanan terlebih dahulu. Mobil hasil curian kemudian dikirim ke penadah yang sudah siap menampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Futura, beberapa kendaraan roda dua, BPKB, pelat nomor palsu, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan.
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.







