RADAR PANGANDARAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial untuk para pekerja di Indonesia, yang meliputi berbagai bentuk perlindungan sosial.
Salah satu layanan terbaru yang disediakan BPJS
Ketenagakerjaan adalah pinjaman uang melalui Dana Siaga, yang dapat diajukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Fasilitas ini dirancang untuk membantu peserta aktif BP Jamsostek dalam keadaan darurat keuangan dengan proses yang mudah dan bunga yang kompetitif.
Artikel ini akan membahas syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan pinjaman, serta cara pengajuan.
Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pinjaman melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat pinjam uang yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
Syarat pinjam uang ini sangat penting agar pengajuan pinjaman dapat diterima dan diproses dengan cepat:
Pengajuan Melalui Aplikasi JMO
Semua proses pengajuan pinjaman harus dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ini adalah satu-satunya platform yang diakui BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan Dana Siaga.
Peserta Aktif BP Jamsostek