RADAR PANGANDARAN.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus sabu 72 kg disimpan di kontrakan.
Kasus pengungkapan sabu 72 kg disimpan di kontrakan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus sabu 72 kg disimpan di kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Brigjen Hengki, modus bandar narkoba yaitu menyimpan narkoba di rumah kontrakan.
Kata Brigjen Hengki, tak ada yang menyangka bahwa sabu 72 kg disimpan di rumah kontrakan.
“Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian Senin 1 Juli 2024.
Awal pengungkapan kasus sabu 72 kg berawal dari saat anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu berinisial R (29) dan A (19).
Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 Kg.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia lalu melakukan penggeledahan.
Nah, dari 2 kurir itu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 1 kg sabu.