Kasus 72 kg sabu disimpan di kontrakan diungkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polri
RADAR PANGANDARAN.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus sabu 72 kg disimpan di kontrakan.
Kasus pengungkapan sabu 72 kg disimpan di kontrakan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus sabu 72 kg disimpan di kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Brigjen Hengki, modus bandar narkoba yaitu menyimpan narkoba di rumah kontrakan.
Kata Brigjen Hengki, tak ada yang menyangka bahwa sabu 72 kg disimpan di rumah kontrakan.
“Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian Senin 1 Juli 2024.
Awal pengungkapan kasus sabu 72 kg berawal dari saat anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu berinisial R (29) dan A (19).
Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 Kg.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia lalu melakukan penggeledahan.
Nah, dari 2 kurir itu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 1 kg sabu.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Bank Indonesia 2025 kembali dibuka untuk mendukung mahasiswa berprestasi agar dapat melanjutkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Februari 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi para pelajar dan mahasiswa yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia! Beasiswa Pendidikan Maudy Ayunda kembali dibuka untuk tahun…
RADARPANGANDARAN.COM - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang bisa nolak tahu gejrot? Makanan khas Cirebon ini memang punya…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin saldo gratis? Kabar baik bagi kamu yang gemar mencari…
This website uses cookies.